Sumenep, Teraa.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Pemerintahan Desa dengan menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD). Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi kepada desa-desa yang turut berperan aktif dalam meningkatkan pendapatan daerah, Rabu(6/11/2024).
Bupati Sumenep, telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 yang disertai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 330 Tahun 2024 untuk mengatur terkait penghitungan, penyaluran, dan penggunaan DBH PDRD kepada desa-desa di wilayah Kabupaten Sumenep. Sesuai dengan amanat Permendagri 77 Tahun 2020, Pemkab Sumenep mengalokasikan minimal 10% dari Anggaran Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten/Kota untuk diberikan kepada Pemerintahan Desa.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Faruk Hanafi, menjelaskan bahwa total anggaran yang disiapkan untuk disalurkan kepada desa-desa mencapai Rp 6 Miliar. Dana tersebut akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing desa.
Faruk Hanafi juga berharap dengan adanya tambahan penerimaan ini, dapat memberikan dampak positif terhadap pemungutan pajak daerah di desa, terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Pemkab Sumenep juga terus memperkuat sinergi dengan aparat Pemerintahan Desa untuk memfasilitasi proses pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 serta proses pemungutan dan pembayarannya, yang melibatkan peran aktif para aparat desa.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah serta memperkuat peran desa dalam pembangunan dan pengelolaan sumber daya keuangan daerah.
Dengan adanya DBH PDRD, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap dapat lebih memberdayakan desa-desa dalam pengelolaan anggaran dan memberikan dampak positif bagi pembangunan di tingkat desa.