Sumenep, Teraa.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep melakukan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) serta Dokumen Hak atas Tanah dan Bangunan (DHKP) kepada Kecamatan Kota Sumenep dan Kecamatan Batuan. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pendistribusian dokumen perpajakan sekaligus meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah tahun 2025, Kamis(19/06/2025).
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan secara langsung oleh dua petugas Bapenda. Di Kecamatan Kota Sumenep, SPPT dan DHKP diterima oleh Camat setempat, sedangkan di Kecamatan Batuan dokumen diserahkan kepada petugas yang ditunjuk. Proses serah terima ini dinilai lebih efisien karena memangkas birokrasi, sehingga dokumen dapat segera sampai ke tangan wajib pajak.
“Penyerahan langsung ini memastikan SPPT cepat diterima oleh wajib pajak. Kecamatan akan mendistribusikannya ke desa dan kelurahan untuk disampaikan kepada masyarakat,” jelas perwakilan Bapenda.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Bapenda untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan PAD.
Pembayaran PBB P2 menjadi kontributor penting bagi pendapatan daerah, yang nantinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas kesehatan, serta layanan sosial lainnya. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik dan merata.
Adanya pendistribusian yang lebih cepat, wajib pajak dapat segera memenuhi kewajibannya sehingga target penerimaan pajak tahun 2025 tercapai. Selain itu, kolaborasi antara Bapenda, pemerintah kecamatan, dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang perpajakan.
Dengan dukungan semua pihak, realisasi PAD 2025 diharapkan dapat mencapai target yang ditetapkan, sekaligus mendukung pembangunan yang lebih merata di seluruh wilayah Sumenep. Ke depan, Bapenda juga berencana melakukan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas distribusi SPPT dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kolaborasi yang solid akan menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pajak yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan jenis pajak yang dikenakan atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu maupun badan.
Pajak ini termasuk pajak daerah untuk kategori perdesaan dan perkotaan (PBB P2), sedangkan untuk sektor tertentu seperti perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB P3) masih dikelola oleh pemerintah pusat.
Penentuan besarnya PBB didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu harga rata-rata atas tanah atau bangunan dalam kondisi normal di suatu wilayah.